- BPR Central Pitoby pertama kali didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor : 46 tanggal 24-09-2004 yang dibuat dihadapan notaris Emanuel Mali, S.H di Kupang tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang telah diterima dan dicatat dalam database oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi dan Hukum Nomor : C-25264 HT.01.01.TH.2004, tanggal 11 Oktober 2004, dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dengan surat No. 6/89/KEP.GBI/2004 tanggal 08-12-2004 dan diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 17-01-2006, Nomor : 37 dan 38 dan juga telah diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 19-01-2009, Nomor : 56 yang dibuat dihadapan notaris Emanuel Mali, S.H di Kupang dan terakhir kalinya dirubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 14-05-2011, Nomor : 14 yang dibuat dihadapan notaris Jetty Darlina, SH, M.Kn di Kupang tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Central Pitoby (Penambahan Modal disetor) yang telah diterima dan dicatat dalam database oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi dan Hukum Nomor : AHU-0071825.AH.01.09, tanggal 15 September 2011 kemudian diubah dengan Akta No. 140, tanggal 30 November 2012 kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL PITOBY Nomor : 10, tanggal 13 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan EMMANUEL MALI, Sarjana Hukum Notaris di Kupang kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL PITOBY Nomor : 162, tanggal 19 April 2017 yang dibuat dihadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kupang yang telah diterima dan dicatat dalam database oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi dan Hukum Nomor : AHU-AH.01.03-0200291, tanggal 13 Desember 2017 dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL PITOBY Nomor : 50, tanggal 07 Desember 2017 yang dibuat dihadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kupang yang telah diterima dan dicatat dalam database oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi dan Hukum Nomor : AHU-AH.01.03-0136961, tanggal 17 Mei 2017 dan telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 30 April 2019, Nomor 49, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -Manusia Republik Indonesia tertanggal 08 Mei 2019, Nomor : AHU-AH.01.03-0234211 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat Central Pitoby, tertanggal 16 September 2020, Nomor 39, dibuat di hadapan SERLINA SARI DEWI DARMAWAN, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kupang, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi -Manusia Republik Indonesia tertanggal 07 Oktober 2020, Nomor : AHU-0069051.AH.01.02.TAHUN 2020.
- BPR Central Pitoby mulai beroperasi pada tanggal 02 Januari 2005 dengan kegiatan utama sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Bank Indonesia yaitu :
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito.
- Memberikan Pinjaman Modal Kerja kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga terjangkau yang dapat dikembalikan melalui angsuran bulanan.
- Memberikan Pinjaman Konsumtif bagi masyarakat untuk pendidikan, kesehatan, ataupun untuk pembangunan rumah.
- Memberi Pinjaman kepada Masyarakat berpenghasilan tetap, mis : pegawai Swasta atau pegawai negeri sipil.
- Memberikan kredit kendaraan bermotor baik untuk usaha maupun untuk kebutuhan pribadi.
Lokasi usaha terletak dipusat Kota Kupang yang merupakan Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya terletak di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 138 Kupang. Letak ini sangat strategis dekat dengan pasar – pasar tradisional, pertokoan, kantor pemerintah dan kompleks perumahan.
Status kepemilikan dari Gedung Kantor BPR adalah sewa dengan jangka waktu selamanya sesuai dengan kebutuhan dari BPR. Pemilik Gedung Kantor adalah Bpk. Charles T. Pitoby yang juga merupakan Pemilik BPR Central Pitoby.
Susunan kepengurusan per tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris yang terdiri dari :
- Bobby Thinung Pitoby, MBA selaku Komisaris Utama
- Mevi Charles Dominggus Angi, SE selaku Komisaris Independen
Direksi terdiri dari :
- Hendrika Thionardi, SE selaku Direktur
Dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran Direksi dan Staf, BPR Central Pitoby beritikad untuk terus tumbuh dan berkembang baik secara teknologi, manajemen, produk, dan network sehingga nantinya akan semakin dikenal di masyarakat sebagai bank yang sehat, jujur, dan terpercaya. Peranan BPR sebagai mitra masyarakat membangun akan terus menjadi fokus kami karena kami menyadari kepercayaan anda adalah sumber inspirasi kami.