Alur Pengaduan Nasabah Secara Lisan Dengan Tatap Muka di Kantor BPR Central Pitoby

  • Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

  • Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas

  • Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

  • Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank

  • Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan

  • Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

 

Alur Pengaduan Nasabah Secara Tertulis Ataupun Lisan Tanpa Tatap Muka di Kantor

BPR Central Pitoby

  • Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

  • Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah

  • Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

  • Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian

  • Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

 

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Tertulis

Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

 

Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Central Pitoby (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pusat PT. BPR Central Pitoby
Jl. Jend. Sudirman No. 138, Kuanino, 85119, Kota Kupang, NTT.
Telp : (0380) 832710
Fax : (0380) 831044
Email : bpr_cenpi@yahoo.com
Web : www.bprcentralpitoby.com